Kebijakan Kecerdasan Buatan (AI)

  1. Ruang Lingkup dan Prinsip Umum

Kebijakan ini berlaku bagi penulis, penelaah (reviewer), editor, dan kontributor yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) generatif, model bahasa besar (large language models), aplikasi penulisan otomatis, perangkat analisis berbasis AI, atau teknologi terkait. Bantuan AI harus tetap berada di bawah pengawasan manusia yang bermakna (meaningful human supervision) dan tidak boleh mengorbankan orisinalitas, privasi, akurasi sumber hukum, kekayaan intelektual, atau keandalan temuan yang dipublikasikan.

  1. Penggunaan AI oleh Penulis

Penulis dapat menggunakan AI untuk mendukung perbaikan bahasa, pengorganisasian gagasan, penelusuran literatur, penyusunan ringkasan, penerjemahan, atau tugas penelitian lain yang relevan. Hasil yang dihasilkan oleh AI harus diperiksa secara kritis dengan membandingkannya terhadap peraturan perundang-undangan yang autentik, putusan pengadilan, doktrin hukum, bukti empiris, dan sumber asli. AI tidak boleh menggantikan interpretasi mandiri, argumentasi doktrinal, penilaian metodologis, atau kontribusi ilmiah substantif dari penulis.

  1. Deklarasi dan Pengungkapan Penggunaan AI

Penggunaan AI generatif yang signifikan harus diungkapkan dalam "Deklarasi AI" terpisah atau pada bagian yang sesuai dalam naskah. Pernyataan tersebut harus mencantumkan alat atau model yang digunakan, tujuan penggunaannya, tugas yang dilakukan, serta langkah verifikasi dan penyuntingan yang telah dilakukan oleh penulis.

Contoh Deklarasi AI

"Penulis menggunakan [alat/model AI] untuk [tujuan spesifik]. Seluruh hasil yang dibantu oleh AI telah ditinjau secara kritis, diverifikasi, dan disunting oleh penulis, yang bertanggung jawab penuh atas akurasi, orisinalitas, dan integritas naskah ini."

Pemeriksaan dasar terkait ejaan, tanda baca, tata bahasa, dan format tidak memerlukan deklarasi. Namun, bantuan AI yang bersifat substantif—meliputi konten, analisis, penerjemahan, desain penelitian, atau pembuatan materi visual—wajib diungkapkan.

  1. Kepenulisan dan Akuntabilitas Manusia

Alat AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis atau rekan penulis. Hanya penulis manusia yang bertanggung jawab untuk menyetujui naskah, memverifikasi sumber hukum, memastikan sitasi yang tepat, menjelaskan metodologi, serta menanggapi pertanyaan terkait integritas penelitian. Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab dari penulis kepada penyedia teknologi.

  1. Gambar, Ilustrasi, dan Materi Penelitian

AI generatif tidak boleh digunakan untuk membuat, memanipulasi, atau menyamarkan gambar, ilustrasi, atau bukti penelitian yang diserahkan, kecuali jika penggunaan tersebut merupakan bagian dari metode penelitian yang dijelaskan secara jelas. Jika diizinkan sebagai bagian dari metodologi penelitian, penulis wajib mengungkapkan alat, model, atau versi yang digunakan, tujuan, prosedur, serta langkah-langkah pengamanan yang relevan. Dilarang keras menggunakan catatan pengadilan palsu, kutipan hukum yang tidak akurat, referensi kasus fiktif, atau bukti yang telah dimanipulasi. 6. Tanggung Jawab Penelaah (Reviewer)

Penelaah dilarang mengunggah naskah yang bersifat rahasia, kutipan naskah, berkas pendukung, atau laporan telaah ke dalam perangkat kecerdasan buatan (AI) generatif. Laporan telaah harus mencerminkan keahlian, evaluasi independen, dan penilaian ilmiah dari penelaah itu sendiri. AI tidak boleh digunakan untuk menyusun penilaian substantif terhadap naskah, evaluasi hukum, ataupun rekomendasi dari penelaah.

  1. Tanggung Jawab Editor

Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah yang belum diterbitkan, identitas penelaah, korespondensi editorial, serta catatan keputusan. Materi yang bersifat rahasia tidak boleh diunggah ke layanan AI generatif. AI tidak boleh menggantikan penilaian editor terkait penalaran hukum, orisinalitas naskah, kualitas metodologis, maupun kesesuaian naskah untuk diterbitkan. Keputusan editorial akhir tetap menjadi tanggung jawab editor manusia yang kompeten.

  1. Penggunaan AI dalam Alur Kerja Administratif Publikasi

Sistem berbasis AI yang terkendali dapat digunakan untuk mendukung aktivitas administratif terbatas, seperti pemeriksaan format teknis, konsistensi metadata, deteksi duplikasi, pencocokan cakupan (scope), pencarian penelaah, atau tugas-tugas produksi setelah naskah diterima. Penggunaan semacam ini harus mematuhi ketentuan mengenai kerahasiaan, privasi, keamanan, dan pengawasan oleh manusia. Izin ini tidak mencakup pengungkapan naskah yang dilindungi kepada layanan AI publik ataupun pengambilan keputusan ilmiah secara otomatis.

  1. Kerahasiaan dan Perlindungan Data

Seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga informasi pribadi, hasil wawancara yang bersifat rahasia, materi hukum yang belum diterbitkan, catatan klien, dokumen institusional yang dilindungi, serta kekayaan intelektual. Informasi sensitif tidak boleh dimasukkan ke dalam perangkat AI eksternal tanpa wewenang yang sah, izin yang relevan, dan perlindungan keamanan yang memadai.

  1. Pelanggaran dan Tindakan Editorial

Penyalahgunaan AI dapat berujung pada permintaan klarifikasi, pengungkapan tambahan, revisi, penolakan naskah, atau tindakan lain yang dianggap perlu setelah naskah diterbitkan. Pelanggaran serius dapat ditindaklanjuti melalui prosedur integritas penelitian yang berlaku di jurnal tersebut. Keputusan untuk menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (Expression of Concern), atau penarikan naskah (retraksi) akan bergantung pada bukti yang ada serta dampak pelanggaran tersebut terhadap rekam jejak ilmiah.

  1. Tinjauan dan Pembaruan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui seiring dengan perkembangan teknologi AI, ketentuan hukum, serta standar publikasi ilmiah. Setiap revisi harus diinformasikan melalui situs web resmi jurnal dan diterapkan secara konsisten dalam panduan bagi penulis, prosedur penelaahan, serta praktik editorial.